Kejaksaan Agung Perintahkan Kajati sumbar dan Kajari Pessel Segera Eksekusi Bupati Pessel.

    Jakarta-Jaksa agung melalui perwakilan dari kejaksaan Agung RI Sucipto.SHMH dan Yoga Pamungkas.SH.MH selasa (19/10/2021) Ketika didatangi Ampesbe ( Aliansi Masyarakat Pesisir selatan Bergerak ) Dikantor Kejaksaan Agung RI  Di jalan Sutan Hasanudin Jakarta selatan,

    Mengatakan Kepada perwakilan Pessel Bahwa kejaksaan Agung tanggal (/11/10/2021) telah mengirim surat Perintah untuk segera mengeksekusi Bupati Pessel Rusmayul Anwar dalam kasus perusakkan Lingkungan .

    Koordinator yang di wakili Hamzah jamaris dan Harmidi mempertanyakan di  kejagung kenapa eksekusi selalu diperlambat dan tidak dilaksanakan pada hukum telah ditetapkan dan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung "Harmidi meminta kepada ke kejagung kalau memang Rusma Bersalah segeralah eksekusi kalau tak bisa dieksekusi berikan kebebasan untuknya.

    Dalam hal ini Sucipto.SH.MH selaku perwakilan  jaksa agung sangat mengapresiasi audensi masyarakat Pessel ini dan menurutnya Jaksa Agung telah memerintahkan kejaksaan Negeri Pessel.segera melakukan eksekusi karena kasusnya telah inkra.Demi menegakkan keadilan hukum Jaksa Agung tak mau Lembaganya tercoreng dengan kasus ini.

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dit Intelkam Polda Sumbar gelar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Arteria Dahlan Apresiasi Kinerja, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami