Pemrosesan Berkas Kasasi RA di Mahkamah Agung Dipertanyakan

    Pemrosesan Berkas Kasasi RA di Mahkamah Agung Dipertanyakan
    Mahkamah Agung (istimewa)

    PESSEL - Ketua DPD Badan Peneliti Independen (BPI) KNPA RI Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, M. Husni mempertanyakan pemrosesan berkas kasasi Rusma Yul Anwar (RA) di Mahkamah Agung yang dinilai seperti "dipeti-eskan".

    "Kami menilai kasus ini seperti "dipeti-eskan", karena hampir tujuh bulan tidak jelas duduk persoalannya, " kata Husni, Senin.

    Bahkan, terhadap dua pihak yang mengajukan kasasi, termasuk RA, masing-masing belum menerima pemberitahuan registernya hingga saat ini.

    Padahal, kata dia, mekanisme pengajuan kasasi telah diatur batas waktu register perkaranya, yakni maksimal 20 hari.

    Sementara jangka waktu putusannya dikeluarkan paling lambat 90 hari, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 21’4/KMA/SK/XI/2014 mengenai jangka penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

    "Hanya saja khusus perkara ini, jangankan diputus, berkasnya saja baru teregister pada 5 Januari 2021, atau mengendap sekitar tujuh bulan di Mahkamah Agung, " imbuhnya.

    Terkait kejanggalan tersebut, pihaknya mengaku telah menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    “Kami telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, semoga ada titik terangnya, " tambahnya.

    Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2020, Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Rusma Yul Anwar yang berstatus sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung, dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh.

    Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. (***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    23 SMA Negeri Pungut Uang Komite, Kacabdin...

    Artikel Berikutnya

    Kepala SMAN 2 Lengayang Gunakan Uang Komite...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami