Proyek di PPI Lengayang Bermasalah, Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

    Proyek di PPI Lengayang Bermasalah, Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

    WARTA - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat disebut telah menangani proyek pembangunan jalan di komplek PPI Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 oleh CV Talata Flicka.

    "Selain tim dari kejaksaan, tim dari inspektorat juga turun terkait proyek ini, " kata Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah I, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Arnofi dihubungi di Painan beberapa waktu lalu.

    Ia mengungkapkan, pada proyek tersebut kontraktor menyalahi kesepakatan pekerjaan, yakni dengan melaksanakan cor beton secara site mix, padahal yang diminta ialah readymix.

    Hanya saja, ungkapnya, tidak semua pekerjaan menyalahi aturan, dan terdapat beberapa yang sesuai.

    "Dari nilai kegiatan sebesar Rp587 juta, 62 persen diantaranya kami bayarkan ke kontraktor karena pekerjaan mereka sesuai dengan kesepakatan, " ungkapnya.

    Proyek yang dikerjakan oleh CV Talata Flicka bernilai Rp587 juta, dan tercatat dengan nomor kontrak 602.1/05.2-SPK/UPTD.W.I/IX/2020. Pekerjaan dimulai pada 21 September 2020 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. **

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Didi Someldi Putra, S.AP

    Artikel Sebelumnya

    Kepala SMAN 2 Lengayang Gunakan Uang Komite...

    Artikel Berikutnya

    Pasangan Batu Penahan Tebing Roboh, Pejabat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami