Painan - AZ (17) yang merupakan satu dari dua anak yang ditangkap jajaran Polres Pesisir Selatan karena membawa ganja seberat empat kilogram diinformasikan hanya divonis dua tahun penjara.
Sebelumnya AZ (17), yang merupakan anak dari anggota DPRD Pesisir Selatan, daerah pemilihan Sutera dan Lengayang, Ermiwati ini ditangkap pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 05.00 WIB di belakang Pasar Batang Kapas, Kecamatan Batang Kapas.
Soal vonis tersebut, telah disampaikan pula oleh akun Facebook, Damar Sikumbang, hanya saja ia menyebut vonis si anak satu tahun sepuluh bulan, dan mendapat reaksi beragam dari nitizen.
Salah satunya, akun Hendra Darta menanggapi dengan menyebut "hukum ini jangan kayak anj**g kesiangan, harus menurut UU jangan nyampai kayak bulu anj**g, bisa dibeli sekian juta harga anj**g, sedapat mungkin hukum di NKRI jangan seperti itu, hukum tetap menurut peraturan kepemerintahan NKRI"
Akun lainnya, Ark Dev, menanggapi dengan menyebut, "klau memang kasus sesuai yang post, , tpi hukuman nya cuma 1thun10bln, , ??ckup mngherankan jga awak yng awam ini".
Sementara lainnya, Samiqna Mitun, menyebut, "macam ndak tau hukum NKRI se sanak, cubo sana caliak carut marut hukum d tingkat pusat sanak.."
Akun berikut, Herman Zaini malah menyebut "hukum seumur hidup"
Terkait tindaklanjut berita ini, tim masih mencoba menghubungi pihak terkait.(**)